Minggu, 22 Mei 2011

Tingkat Kesehatan Bank

Penilaian Terhadap Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.


Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;

2) komposisi permodalan;

3) trend ke depan/proyeksi KPMM;

4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;

5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);

6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;

7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.


b. Kualitas Aset (Asset Quality)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;

2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;

3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;

4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);

5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;

6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;

7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.


c. Manajemen (Management)

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) manajemen umum;

2) penerapan sistem manajemen risiko; dan

3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.


d. Rentabilitas (Earnings)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :

1) Return on Assets (ROA);

2) Return on Equity (ROE);

3) Net Interest Margin (NIM);

4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);

5) Perkembangan laba operasional;

6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;

7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.


e. Likuiditas (Liquidity)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;

2) 1-month maturity mismatch ratio;

3) Loan to Deposit Ratio (LDR);

4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;

5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;

6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);

7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).


f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;

2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan

3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.


Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.

Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.

Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

Tingkat Kesehatan Bank

Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.


Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor CAMELS yang terdiri dari:

a. Permodalan (Capital)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;

2) komposisi permodalan;

3) trend ke depan/proyeksi KPMM;

4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;

5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);

6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;

7) akses kepada sumber permodalan dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.


b. Kualitas Aset (Asset Quality)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor kualitas asset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan total aktiva produktif;

2) debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit;

3) perkembangan aktiva produktif bermasalah/non performing asset dibandingkan dengan aktiva produktif;

4) tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);

5) kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif;

6) sistem kaji ulang (review) internal terhadap aktiva produktif;

7) dokumentasi aktiva produktif dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.


c. Manajemen (Management)

Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) manajemen umum;

2) penerapan sistem manajemen risiko; dan

3) kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.


d. Rentabilitas (Earnings)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :

1) Return on Assets (ROA);

2) Return on Equity (ROE);

3) Net Interest Margin (NIM);

4) Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional (BOPO);

5) Perkembangan laba operasional;

6) Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan;

7) Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya dan Prospek laba operasional.


e. Likuiditas (Liquidity)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva likuid kurang dari 1 bulan;

2) 1-month maturity mismatch ratio;

3) Loan to Deposit Ratio (LDR);

4) proyeksi cash flow 3 bulan mendatang;

5) ketergantungan pada dana antar bank dan deposan inti;

6) kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management/ALMA);

7) kemampuan Bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas dana pihak ketiga (DPK).


f. Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk)

Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

1) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga;

2) Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar; dan

3) Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.


Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko. Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.

Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian.

Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank. Agar pada waktu yang ditetapkan Bank dapat menerapkan sistem penilaian tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, maka perbankan perlu melakukan langkah-langkah persiapan dalam menerapkan sistem tersebut.

Kamis, 07 April 2011

Jasa- Jasa Bank (Fee base income)

Pengertian Fee Based Income


Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”

Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian fee based income merupakan pendapatan operasional non bunga maka unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk kedalamnya adalah :
1. Pendapatan komisi dan provisi
2. pendapatan dari hasil transaksi valuta asing atau devisa
3. pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini akan diuraikan secara lebih rinci unsure dari masing masing tersebut,yang dalam hal ini akan dibahas tiga unsur dimana selanjutnya pendapatan atas provisi dan komisi serta pendapatan atas transaksi valas dikelompokan kedalam pos provisi dan komisi yang diterima selain dari pemberian kredit.
Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa produk yang menghasilkan fee based income dan pengertian dari beberapa produk yang menghasilkan fee based income diantaranya adalah sebagai berikut:

• INKASO
Pengertian inkaso menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga ditempat lain dimana bank yang bersangkutan mempunyai cabang atau pada bank lain”.

• TRANSFER
Pengertian Transfer menurut Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Transfer adalah jasa yang diberikan bank dalam pengiriman uang antar bank atas permintaan pihak ketiga yang ditunjuk kepada penerima ditempat lain.”

• SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.

• LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

• TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.

• biaya adminstrasi (c/: adm kredit
• biaya kirim (c/: biaya transfer)
• biaya tagih (c/: biaya kliring)
• biaya provisi dan komisi (c/: jasa kredit/transfer)
• biaya sewa (c/: sewa safe deposit box)
• biaya iuran (c/: biaya kartu kredit)
• biaya lain-lain.

Sumber:
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
- http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html
- http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf

2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,


A. Inkaso


Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Inkaso

B. Kiriman Uang (Transfer)


Transfer adalah kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary).

Pengiriman uang dapat dibagi menjadi 2 transaksi :
• Pengiriman uang keluar (transfer keluar) Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah melalui pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) maupun melalui kawat ( wire tansfer). Pengaman dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap trasnfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan pada nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan penerima transfer. Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan ditampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil. Bila terjadi pembatalan transfer keluar, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa ” stop payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan.

• Pengiriman uang masuk (transfer masuk) Selain transfer keluar juga ada transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini, bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah (beneficiary) bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Dalam hal transfer masuk ditujukan bukan kepada buakan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening ” Hasil Transfer yang Dapat Dibayar”. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana menengendap yaitu : selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Seperti halnya dalam transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan. Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening, tidak dapat dibayarkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebet rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.

Sumber: http://apriliasairatu.blogspot.com/2010/04/transfer-dalam-perbankan.html

C. Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
Sumber: http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp

D. Letter Of Credit, lengkapi dengan mekanismenya


atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Tata cara pembayaran dengan L/C
1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagaiopener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit

E. Travellers Cheque


Traveller Cheque (TC) adalah cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri .
Keuntungan TC :

1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.

2. Masa berlakunya tidak terbatas.

3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).

4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

Sumber: http://www.panin.co.id/content.asp?db=1&idm=a&idsm=1&id=77

Senin, 22 Februari 2010

Pasal 28 HAM ( Hak Asasi Manusia )

Pasal-Pasal Yang Mendukung HAM dan Afirmative Action Terancam Dihapus dari UUD 1945


Jurnal Perempuan Online-Jakarta. Gabungan Ornop “Perempuan dan Anak” memprotes keras atas tindakan Komisi Konstitusi yang akan berencana menghapus pasal-pasal yang berkaitan erat dengan masalah-masalah hak asasi manusia, dan khususnya masalah perlakuan khusus terhadap perempuan dan kelompok-kelompok yang termarjinalisasi. Protes ini dilayangkan setelah draft I hasil Komisi Konstitusi dipublikasikan dalam uji sahih tanggal 26 April 2004 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Ornop ini menyebutkan ada 6 pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang terdapat dalam Bab X A tentang Hak Asasi akan dihapus. Pasal-pasal yang akan dihapus diantaranya, Pasal 28 D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan Pasal 28 D ayat (3) tentang hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pemerintahan. Kedua pasal ini rencananya akan dihapus dengan alasan sudah masuk pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain kedua pasal tersebut Pasal 28 E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, juga akan dihapus. Alasan penghapusan ini dikarenakan sudah termasuk dalam pasal-pasal berikut; 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), pasal 27 ayat (2), dan pasal 28 H ayat (1).

Pasal yang juga akan dihapus adalah pasal 28 E ayat (3) tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat karena sudah termasuk dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sementara itu pasal 28 H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat juga dihapus dengan alasan sudah masuk dalam pasal 34.

Pasal HAM yang juga dihapus adalah Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Alasan dihapusnya pasal ini karena sudah masuk dalam pasal 27 ayat (1). Pasal inilah yang secara khusus mendapat perhatian Gabungan Ornop Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari upaya penegakan hak asasi manusia.

Menurut Gabungan Ornop ini , pasal 27 yang selalu menjadi landasan untuk menghapus pasal-pasal HAM tersebut, sesungguhnya tidak memperhatikan sejumlah perbedaan dalam masyarakat dan pengakuan atas prinsip persamaan. Dalam konteks perbedaan gender misalnya, pasal 27 ayat (1) yang selalu disebut-sebut sebagai ketentuan yang menjaminadanya persamaan antara laki-laki dan perempuan, sesungguhnya bukan merupakan pengakuan atas prinsip persamaan laki-laki dan perempuan, melainkan pengakuan prinsip persamaan di muka hukum.

Dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut, maka tindakan afirmative sudah tidak diberlakukan lagi. Padahal tindakan khusus sementara itu bertujuan untuk mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil tidak saja kelompok perempuan tetapi juga bagi kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dan lemah secara sosial dan politik, seperti kelompok miskin, penyandang cacat, buruh, petani, nelayan dan lain-lain, termasuk didalamnya kelompok perempuan.

Atas dasar kebutuhan itu, maka Gabungan Ornop “Perempuan dan Anak” mengeluarkan 2 pernyataan sikap yaitu:

1. Menolak penghapusan pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 karena pasal tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan khusus sementara atau affirmative, yang bertujuan untuk mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dan lemah secara sosial dan politik, seperti kelompok miskin, penyandang cacat, buruh, petani, nelayan dan lain-lain, termasuk perempuan.

2. Meminta Komisi Konstitusi memasukkan definisi “diskriminasi terhadap perempuan” dalam pasal di UUD 1945, sebagai dasar hukum untuk mengurangi diskriminasi terhadap perempuan.


Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 28 HAM).


Pasal 28.

Hak Asasi Manusia.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Mengenai hak – hak Buruh.

sungguh miris nasib buruh di Indonesia. Berdasarkan hasil riset dari salah satu lembaga riset di Indonesia mengatakan bahwa pelanggaran hak-hak buruh yang paling parah adalah pada pegawai bank. Banyak pegawai Bank yang berstatus ‘kontrak’, teller yang menjadi core dari sebuah bank pun hanya pegawai ‘kontrak’, parahnya lagi pegawai ‘kontrak’ pun sudah merambat hingga posisi Junior Business Development..!

Pelanggaran hak buruh yang kedua terparah terjadi pada Anak Magang. Anak magang seharusnya dibayar, tetapi kenyataannya masih banyak yang tidak dibayar, diberi uang makan dan transport pun tidak. Anak magang benar-benar ‘diperbudak’, dengan gaji yang rendah (bagi yang dikasih) mereka dibebani pekerjaan setara pekerja yang sebenarnya. Si ‘Bos’ nya pun membujuk rayu bahwa ini untuk pengalaman, belajar bekerja, blabla blaaa, si anak pun terbujuk rayu hingga masa magangnya diperpanjang tanpa peningkatan gaji.

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mengenai Hak anak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalsel, Suryadi di Banjarmasin, Jum`at mengatakan fenomena pelanggaran atas hak-hak anak yang tinggi itu perlu ditekan dengan langkah-langkah strategis dan holistik.

Langkah tersebut strategis dan holisitik bisa berupa penegakan hukum (law enforcement), kerjasama lintas lembaga dan program, serta program yang terintegrasi.

Mengenai penegakan hukum, dia mengingatkan, hal itu harus dilakukan aparat berwenang agar menjadi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak.

Karena itu, peran berbagai pihak untuk turut memonitor tindak kekerasan pada anak sangat diperlukan guna efektifitas dan efesiensi pemberlakuan dan pelaksanaan hukum yang berlaku tentang perlindungan anak dan peradilan anak.
Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalsel, Suryadi di Banjarmasin, Jum`at mengatakan fenomena pelanggaran atas hak-hak anak yang tinggi itu perlu ditekan dengan langkah-langkah strategis dan holistik.

Langkah tersebut strategis dan holisitik bisa berupa penegakan hukum (law enforcement), kerjasama lintas lembaga dan program, serta program yang terintegrasi.

Mengenai penegakan hukum, dia mengingatkan, hal itu harus dilakukan aparat berwenang agar menjadi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak.
Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ini dinilai masih tinggi dan cukup memprihatinkan.

Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ini dinilai masih tinggi dan cukup memprihatinkan.

Maka dari itu “Semua pihak harus urun rembug dalam menuntaskan permasalahan anak, Sudah saatnya kita duduk satu meja, untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik untuk pemenuhan hak serta perlindungan anak Indonesia,”

Pasal 28D

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Mengenai Hak status Kewarganegaraan.

Puluhan ibu serta aktivis beberapa LSM yang hadir pada pengesahan Undang Undang Kewarganegaraan baru pada 11 Juli 2006 lalu di gedung DPR/MPR Jakarta bersorak gembira.

UU baru mengenai status anak pernikahan campuran yang selama ini masih menjadi perdebatan akan status anak mereka, karena UU tersebut telah disah kan mereka menjadi merasa hak sebagai warga negara indonesiua telah terpenuhi sehingga meraka merasa sangat bahagia menerima UU baru tersebut.

Pasal 28E

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Mengenai hak meyakini kepercayaan (Hak Beragama).

Meski dilindungi undang-undang, masih saja ada warga yang dihalang-halangi dalam menjalankan agamanya. Maka, perlu ditegaskan perlindungan hak beragama secara hukum.

Hal itu diungkapkan cendkiawan Muslim, Dr Luthfie Assyaukanie, mengenai perlindungan hak beragama dan kepercayaan warga Indonesia dalam sebuah diskusi di Jerman baru-baru ini, lapor Deutsche Welle kemarin.

Kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa ilmu politik, pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menjelaskan sejumlah pertentangan dalam pelaksanaan agama Islam di Indonesia dan juga di bidang hukum.

Menurut Luthfie, secara historis Indonesia merupakan negara yang netral agama, bukan negara Islam dan juga bukan negara sekuler. Ia mengatakan, negosiasi yang menetapkan hal ini berlangsung pada awal kemerdekaan Indonesia.

Namun, ia menilai pemerintah tidak konsekuen dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Terlihat dari sejumlah peristiwa dimana warga justru dihalang-halangi dalam menjalankan pilihan agamanya. Padahal menurut Luthfie, kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi Indonesia.

“Jelas-jelas pasal 29 (UUD 45), menyebutkan bahwa negara melindungi agama dan juga keyakinan atau kepercayaan. Dialog tetap penting tetapi pada level politik kita yang harus ditekankan saya kira adalah kebebasan beragama,” katanya.

Sampai kini, kasus-kasus mengenai kebebasan beragama masih terus terjadi di Indonesia. Kasus-kasus “pemasungan” ini biasanya terjadi pada kelompok-kelompok minoritas, yang berposisi lemah, kata Luthfie.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Mengenai Hak Kesejahteraan.

mengapa negara kita yang dikatakan para pujangga sebagai untaian zamrud khatulistiwa dan memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah — kaya akan sumber daya alam — dan digambarkan sebagai sebuah negeri yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja ini belum juga dapat menyejahterakan seluruh rakyatnya. Terdapat kesenjangan ekonomi yang luar biasa di Indonesia. Sekelompok orang bisa sangat kayanya sehingga dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya tetapi di sisi lain begitu banyak orang yang hanya untuk sekedar makan tiga kali sehari saja tidak mampu. Negara kita belum berhasil melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh warga negaranya.

pabila mau menengok sedikit ke belakang, membuka lembaran sejarah kita, pada tahun 1960-an, belum ada pengusaha super kaya di Indonesia. Belum ada konglomerat yang mampu menguasai aset sedemikian hebatnya. Penumpukan-penumpukan aset kepada segelintir orang mulai terjadi sejak 1970-an saat pemerintah waktu itu memberikan keberpihakan dan fasilitas kepada beberapa orang pengusaha sehingga mereka bisa menjadi konglomerat. Asumsi pemerintah waktu itu, keberpihakan dan pemberian fasilitas kepada beberapa orang pengusaha itu akan mampu memberikan trickle down effect. Keberhasilan mereka pasti akan menjadi pemicu keberhasilan warga bangsa yang lain. Kue besar diberikan kepada sedikit orang dengan harapan mereka mau membagi kue-kue itu kepada yang lain. Akan tetapi, begitu menerima kue, nyatanya semua kue itu dikuasai sendiri.

Adalah kewajiban negara untuk dapat memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Di sisi lain, rakyat Indonesia berhak untuk sejahtera. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk Indonesia berhak untuk sejahtera.

Mengenai yang tercantum dalam pasal 28. Saya berpendapat masih banyak warga negara indonesia belum mendapatkan hak sepenuhnya baik barupa hak sebagai buruh,hak anak,hak status kewarganegaraan,hak beragama, dan hak kesejahteraan.Maka dari itu saya mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sebaiknya membenahi penataan UU mengenai Hak Asasi Manusia agar setiap warga negara indonesia mendapatkan hak yang layak.