Senin, 22 Februari 2010

Pasal 28 HAM ( Hak Asasi Manusia )

Pasal-Pasal Yang Mendukung HAM dan Afirmative Action Terancam Dihapus dari UUD 1945


Jurnal Perempuan Online-Jakarta. Gabungan Ornop “Perempuan dan Anak” memprotes keras atas tindakan Komisi Konstitusi yang akan berencana menghapus pasal-pasal yang berkaitan erat dengan masalah-masalah hak asasi manusia, dan khususnya masalah perlakuan khusus terhadap perempuan dan kelompok-kelompok yang termarjinalisasi. Protes ini dilayangkan setelah draft I hasil Komisi Konstitusi dipublikasikan dalam uji sahih tanggal 26 April 2004 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Ornop ini menyebutkan ada 6 pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang terdapat dalam Bab X A tentang Hak Asasi akan dihapus. Pasal-pasal yang akan dihapus diantaranya, Pasal 28 D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan Pasal 28 D ayat (3) tentang hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pemerintahan. Kedua pasal ini rencananya akan dihapus dengan alasan sudah masuk pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain kedua pasal tersebut Pasal 28 E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, juga akan dihapus. Alasan penghapusan ini dikarenakan sudah termasuk dalam pasal-pasal berikut; 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), pasal 27 ayat (2), dan pasal 28 H ayat (1).

Pasal yang juga akan dihapus adalah pasal 28 E ayat (3) tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat karena sudah termasuk dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sementara itu pasal 28 H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat juga dihapus dengan alasan sudah masuk dalam pasal 34.

Pasal HAM yang juga dihapus adalah Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Alasan dihapusnya pasal ini karena sudah masuk dalam pasal 27 ayat (1). Pasal inilah yang secara khusus mendapat perhatian Gabungan Ornop Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari upaya penegakan hak asasi manusia.

Menurut Gabungan Ornop ini , pasal 27 yang selalu menjadi landasan untuk menghapus pasal-pasal HAM tersebut, sesungguhnya tidak memperhatikan sejumlah perbedaan dalam masyarakat dan pengakuan atas prinsip persamaan. Dalam konteks perbedaan gender misalnya, pasal 27 ayat (1) yang selalu disebut-sebut sebagai ketentuan yang menjaminadanya persamaan antara laki-laki dan perempuan, sesungguhnya bukan merupakan pengakuan atas prinsip persamaan laki-laki dan perempuan, melainkan pengakuan prinsip persamaan di muka hukum.

Dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut, maka tindakan afirmative sudah tidak diberlakukan lagi. Padahal tindakan khusus sementara itu bertujuan untuk mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil tidak saja kelompok perempuan tetapi juga bagi kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dan lemah secara sosial dan politik, seperti kelompok miskin, penyandang cacat, buruh, petani, nelayan dan lain-lain, termasuk didalamnya kelompok perempuan.

Atas dasar kebutuhan itu, maka Gabungan Ornop “Perempuan dan Anak” mengeluarkan 2 pernyataan sikap yaitu:

1. Menolak penghapusan pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 karena pasal tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan khusus sementara atau affirmative, yang bertujuan untuk mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok-kelompok yang termarjinalisasi dan lemah secara sosial dan politik, seperti kelompok miskin, penyandang cacat, buruh, petani, nelayan dan lain-lain, termasuk perempuan.

2. Meminta Komisi Konstitusi memasukkan definisi “diskriminasi terhadap perempuan” dalam pasal di UUD 1945, sebagai dasar hukum untuk mengurangi diskriminasi terhadap perempuan.


Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 28 HAM).


Pasal 28.

Hak Asasi Manusia.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Mengenai hak – hak Buruh.

sungguh miris nasib buruh di Indonesia. Berdasarkan hasil riset dari salah satu lembaga riset di Indonesia mengatakan bahwa pelanggaran hak-hak buruh yang paling parah adalah pada pegawai bank. Banyak pegawai Bank yang berstatus ‘kontrak’, teller yang menjadi core dari sebuah bank pun hanya pegawai ‘kontrak’, parahnya lagi pegawai ‘kontrak’ pun sudah merambat hingga posisi Junior Business Development..!

Pelanggaran hak buruh yang kedua terparah terjadi pada Anak Magang. Anak magang seharusnya dibayar, tetapi kenyataannya masih banyak yang tidak dibayar, diberi uang makan dan transport pun tidak. Anak magang benar-benar ‘diperbudak’, dengan gaji yang rendah (bagi yang dikasih) mereka dibebani pekerjaan setara pekerja yang sebenarnya. Si ‘Bos’ nya pun membujuk rayu bahwa ini untuk pengalaman, belajar bekerja, blabla blaaa, si anak pun terbujuk rayu hingga masa magangnya diperpanjang tanpa peningkatan gaji.

Pasal 28B

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Mengenai Hak anak.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalsel, Suryadi di Banjarmasin, Jum`at mengatakan fenomena pelanggaran atas hak-hak anak yang tinggi itu perlu ditekan dengan langkah-langkah strategis dan holistik.

Langkah tersebut strategis dan holisitik bisa berupa penegakan hukum (law enforcement), kerjasama lintas lembaga dan program, serta program yang terintegrasi.

Mengenai penegakan hukum, dia mengingatkan, hal itu harus dilakukan aparat berwenang agar menjadi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak.

Karena itu, peran berbagai pihak untuk turut memonitor tindak kekerasan pada anak sangat diperlukan guna efektifitas dan efesiensi pemberlakuan dan pelaksanaan hukum yang berlaku tentang perlindungan anak dan peradilan anak.
Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Kalsel, Suryadi di Banjarmasin, Jum`at mengatakan fenomena pelanggaran atas hak-hak anak yang tinggi itu perlu ditekan dengan langkah-langkah strategis dan holistik.

Langkah tersebut strategis dan holisitik bisa berupa penegakan hukum (law enforcement), kerjasama lintas lembaga dan program, serta program yang terintegrasi.

Mengenai penegakan hukum, dia mengingatkan, hal itu harus dilakukan aparat berwenang agar menjadi efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan pada anak.
Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ini dinilai masih tinggi dan cukup memprihatinkan.

Tindakan pelanggaran hak-hak anak di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) selama ini dinilai masih tinggi dan cukup memprihatinkan.

Maka dari itu “Semua pihak harus urun rembug dalam menuntaskan permasalahan anak, Sudah saatnya kita duduk satu meja, untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik untuk pemenuhan hak serta perlindungan anak Indonesia,”

Pasal 28D

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Mengenai Hak status Kewarganegaraan.

Puluhan ibu serta aktivis beberapa LSM yang hadir pada pengesahan Undang Undang Kewarganegaraan baru pada 11 Juli 2006 lalu di gedung DPR/MPR Jakarta bersorak gembira.

UU baru mengenai status anak pernikahan campuran yang selama ini masih menjadi perdebatan akan status anak mereka, karena UU tersebut telah disah kan mereka menjadi merasa hak sebagai warga negara indonesiua telah terpenuhi sehingga meraka merasa sangat bahagia menerima UU baru tersebut.

Pasal 28E

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Mengenai hak meyakini kepercayaan (Hak Beragama).

Meski dilindungi undang-undang, masih saja ada warga yang dihalang-halangi dalam menjalankan agamanya. Maka, perlu ditegaskan perlindungan hak beragama secara hukum.

Hal itu diungkapkan cendkiawan Muslim, Dr Luthfie Assyaukanie, mengenai perlindungan hak beragama dan kepercayaan warga Indonesia dalam sebuah diskusi di Jerman baru-baru ini, lapor Deutsche Welle kemarin.

Kepada hadirin yang kebanyakan mahasiswa ilmu politik, pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) ini menjelaskan sejumlah pertentangan dalam pelaksanaan agama Islam di Indonesia dan juga di bidang hukum.

Menurut Luthfie, secara historis Indonesia merupakan negara yang netral agama, bukan negara Islam dan juga bukan negara sekuler. Ia mengatakan, negosiasi yang menetapkan hal ini berlangsung pada awal kemerdekaan Indonesia.

Namun, ia menilai pemerintah tidak konsekuen dalam menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Terlihat dari sejumlah peristiwa dimana warga justru dihalang-halangi dalam menjalankan pilihan agamanya. Padahal menurut Luthfie, kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi Indonesia.

“Jelas-jelas pasal 29 (UUD 45), menyebutkan bahwa negara melindungi agama dan juga keyakinan atau kepercayaan. Dialog tetap penting tetapi pada level politik kita yang harus ditekankan saya kira adalah kebebasan beragama,” katanya.

Sampai kini, kasus-kasus mengenai kebebasan beragama masih terus terjadi di Indonesia. Kasus-kasus “pemasungan” ini biasanya terjadi pada kelompok-kelompok minoritas, yang berposisi lemah, kata Luthfie.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Mengenai Hak Kesejahteraan.

mengapa negara kita yang dikatakan para pujangga sebagai untaian zamrud khatulistiwa dan memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah — kaya akan sumber daya alam — dan digambarkan sebagai sebuah negeri yang gemah ripah loh jinawi tata tentrem karta raharja ini belum juga dapat menyejahterakan seluruh rakyatnya. Terdapat kesenjangan ekonomi yang luar biasa di Indonesia. Sekelompok orang bisa sangat kayanya sehingga dapat menguasai aset yang sedemikian banyaknya tetapi di sisi lain begitu banyak orang yang hanya untuk sekedar makan tiga kali sehari saja tidak mampu. Negara kita belum berhasil melakukan pemerataan pendapatan kepada seluruh warga negaranya.

pabila mau menengok sedikit ke belakang, membuka lembaran sejarah kita, pada tahun 1960-an, belum ada pengusaha super kaya di Indonesia. Belum ada konglomerat yang mampu menguasai aset sedemikian hebatnya. Penumpukan-penumpukan aset kepada segelintir orang mulai terjadi sejak 1970-an saat pemerintah waktu itu memberikan keberpihakan dan fasilitas kepada beberapa orang pengusaha sehingga mereka bisa menjadi konglomerat. Asumsi pemerintah waktu itu, keberpihakan dan pemberian fasilitas kepada beberapa orang pengusaha itu akan mampu memberikan trickle down effect. Keberhasilan mereka pasti akan menjadi pemicu keberhasilan warga bangsa yang lain. Kue besar diberikan kepada sedikit orang dengan harapan mereka mau membagi kue-kue itu kepada yang lain. Akan tetapi, begitu menerima kue, nyatanya semua kue itu dikuasai sendiri.

Adalah kewajiban negara untuk dapat memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyejahterakan rakyatnya. Di sisi lain, rakyat Indonesia berhak untuk sejahtera. Bukan hanya sebagian orang, melainkan semua orang, seluruh penduduk Indonesia berhak untuk sejahtera.

Mengenai yang tercantum dalam pasal 28. Saya berpendapat masih banyak warga negara indonesia belum mendapatkan hak sepenuhnya baik barupa hak sebagai buruh,hak anak,hak status kewarganegaraan,hak beragama, dan hak kesejahteraan.Maka dari itu saya mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sebaiknya membenahi penataan UU mengenai Hak Asasi Manusia agar setiap warga negara indonesia mendapatkan hak yang layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar